Minggu, 27 Februari 2011

Film HOLLYWOOD Berhenti Tayang di Indonesia

Diposting oleh Pebri Haloho di 05.50
Dengar berita yang mulai menyebar dari media ke media, dari mulut ke mulut, dari kuping ke kuping, ternyata film barat (Hollywood) terancam tidak dapat ditayangkan lagi di negara kita tercinta Indonesia Raya merdeka merdeka ini.
Hiks...T.T

Film impor khususnya film Amerika yang selama ini menjadi sumber pemasukan bioskop Indonesia akan dikenakan bea masuk hak distribusi untuk setiap film yang akan beredar di Indonesia. Dengan begitu, film-film asing terancam tidak tayang di Indonesia.

Film asing terancam tidak tayang di Indonesia akibat kebijakan yang tidak bijak dari Dirjen Bea dan Cukai. Padahal tahun 2011 ini banyak film barat yang bagus-bagus dan benar-benar ditungu-tunggu.


Mulai Januari 2011, Direktorat Bea Cukai memberlakukan aturan baru mengenai bea masuk atas hak distribusi. Itu berarti, setiap film impor yang masuk ke Indonesia akan diperlakukan seperti barang impor lainnya. Kebijakan ini dianggap kurang bijaksana mengingat film tidak dapat dikategorikan sebagai barang. Sebagai informasi, Indonesia adalah satu-satunya negara yang memberlakukan bea masuk untuk hak distribusi terhadap film impor.

Menurut keterangan Noorca M. Massardi, budayawan senior Indonesia yang sekaligus Humas 21 Cineplex, setiap kopi film yang masuk ke Indonesia telah dikenakan bea masuk+pph+ppn yang jumlahnya mencapai 23,75% dari nilai barang. Ditjen Pajak juga selalu mendapatkan pajak penghasilan sebesar 15 persen dari hasil pemutaran setiap film. Pajak tontonan sebesar 10-15 persen pun diberlakukan untuk setiap film yang diputar di Indonesia dan dana tersebut masuk ke kas Pemda wilayah yang bersangkutan. Menanggapi keputusan “gaib” ini, MPA sebagai Asosiasi Produsen Film Amerika memutuskan untuk tidak mendistribusikan seluruh film Amerika di Indonesia mulai Kamis, 17 Februari 2011.

Semua film yang sedang tayang di Indonesia pun bisa sewaktu-waktu dicabut hak edarnya jika pihak pemilik film impor menginginkannya. Keputusan ini terpaksa diambil setelah tidak ada respon positif dari Ditjen Bea Cukai atas keberatan yang diajukan MPA. Belum ada kabar mendetail mengenai alasan Ditjen Pajak memberlakukan bea masuk ini. Yang pasti, kita terancam tidak dapat menyaksikan

True Grit,


Black Swan,


127 Hours


Harry Potter part 2
 
Kan katanya bulan Juli ini bakal ditayangin part 2nya. Masa ngegantung gini nontonnya? Ck.
Padahal tinggal beberapa bulan lagi, aiihhh....

Ngapain lagi bioskop buka di Indonesia ni, kalo gak tayang film yang bagus?
Film Indonesia -bukannya menyepelekan, tapi emang kenyataan- kurang bermutu semua. Kadang gender horor, padahal didalamnya ada seksnya lagi..

Aneh ..
Ancaman lain juga membayangi 21 Cineplex sebagai pihak yang memiliki hak menayangkan film impor di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia baru mampu memproduksi 50-60 film, jumlah yang masih di bawah standar untuk bisa menutup kerugian yang akan dialami 21 Cineplex atas berhentinya distribusi film Amerika yang selama ini memberikan pemasukan yang cukup besar.


Trus film yang gak pengen aku lewatin nonton jugak, Breaking dawn.

Klimaksnya nihh.. Katanya bakal ada adegan xxx-nya antara Bella ma Edward. Ck.
Ga bisa nonton lah...
Padahal itu yang paling ditunggu-tunggu semua orang.


Iya, kalo ada film bajakan sekaligus subtitle bahasa Indonesia yang dijual murah. Kayaknya bakal melambung nih harga barang bajakan.


Dan jalan terakhirnya adalah beli kaset BAJAKAN juga, terus nonton di kamar 13 bareng The Thamrin. :DD

 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

hehehe..setuju, yg musti d larang penayangannya justru film Indonesia yg horor n cabul2 itu, gak bermutu :~

Pebri Haloho mengatakan...

betool sista..!!!

flim kita "banting" kali sama film luar..
ckckck

MEMALUKAN

Posting Komentar

Say something please...

 

BLOG MISS PEBRI Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea